Rumah Kiri

Almarhum Sritua Arief Sahabat dalam Pemikiran


Almarhum Prof. Dr. Sritua Arief (selanjutnya disingkat STA) adalah seorang ekonom yang pandangan-pandangannya berbeda—atau bahkan bertentangan dengan pandangan arus dominan yang ada di Indonesia. Justru itulah yang membuat saya tertarik kepada namanya. Sayangnya, kesempatan saya untuk berinteraksi dengan STA hampir tidak pernah ada. Karena itu, saya tidak tahu apakah STA mengenal nama saya walaupun sebaliknya saya sudah mengenalnya sejak awal tahun 1980-an melalui tulisan-tulisannya.

Sepanjang hidupnya, baru satu kali kami berdua bertemu muka, yaitu ketika sama-sama menjadi narasumber dalam suatu seminar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Bina Desa di Jakarta sekitar lima tahun yang lalu (1999-ed). Saat itula saya mengetahui bahwa almarhum STA adalah orang yang sangat tegas dalam mengambil posisi dan memaparkan pemikirannya. Ternyata pula, dalam masalah agraria pandangannya saling ber-"resonansi" dengan pandangan saya sendiri yang jauh sebelumnya yaitu sejak pertengahan 1970-an sudah mulai saya lontarkan.

Sebagai seoran guru besar di bidang ekonomi, tentu pemikirannya dilandasi oleh pengetahuan teori yang luas dan mendalam. Sedangkan saya sendiri hanyalah seorang peneliti lapangan di bidang sosiologi pedesaan yang dengan demikian pemikiran saya sebagian besar hanya dilandasi oleh pengalaman empiris saja. Karena itu, sesungguhnyalah dikungan dari seorang ahli ekonomi yang sehaluan memang sangat diperlukan, dan itu saya temukan dalam sosok STA. Sayangnya, belum sempat saya berinteraksi secara lebih intensif, keburu STA dipanggil ke hadirat illahi. Kepergiannya untuk selamanya itu telah membuat saya benar-benar merasa kehilangan. Karena, sekalipun secara pribadi dapat dikatakan tidak saling mengenal, dan sekalipun dari segi usia STA jauh lebih muda daripada saya (selisih enam tahun) namun dalam pemikiran, almarhum STA adalah "sahabat" saya.

Demikianlah dalam rangka mengenang sahabat saya itu, berikut ini saya coba untuk mengulas secara ringkas pemikiran-pemikirannya yang berkaitan dengan masalah agraria.

Pandangan STA tentang Pembaruan Agraria

Sepanjang yang saya ketahui, tulisan STA yang khusus mengenai masalah agraria memang tidak banyak. Namun dari yang sedikit itu, sangat mendasar, dan mencerminkan sikap seorang nasionalis yang tegas, dan berkerakyatan.

Setidak-tidaknya ada dua tulisan STA yang mengemukakan masalah agraria yang bisa dirujuk. Pertama adalah uraian yang merupakan bagian integral dari penjelasannya mengenai pokok-pokok pemikiran strukturalis/neo-strukturalis, dalam bukunya yang berjudul Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan (CIDES 1998) (disingkat TKP). Kedua adalah tulisan khusus berjudul Kebijakan Pertanahan dalam Pemerintah Orde Baru: Telaah Ekonomi Politik (disingkat KPPOB) dalam buku Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia: Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi (CPSM dan Zaman Wacana Mulia 1998).

Seperti diketahui, tanpa ragu-rahu, STA memang dengan tegas mengambil posisi sebagai penganut pemikiran strukturalis—neo-strukturalis. Dalam pandangan neo-strukturalis, terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia yang bersifat agraris dan mewarisi stelsel feodalisme dan kolonialisme, maka sektor pertanian harus menjadi pondasi pembangunan. Arah pembangunan adalah pengembangan pasar dalam negeri atau "permintaan efektif dalam negeri", dan bukan pasaran eksternal. Ekspor hanyalah konsekuensi dari pertumbuhan di dalam negeri. Dalam hubungan ini "transformasi ekonomi" jangan dartikan sebagai pergeseran struktural dari sektor pertanian ke industri, melainkan sebagai suatu proses yang mendorong peningkatan produktivits di sektor pertanian secara luar biasa (TKP 1998:10—11).

Implikasi dari semua itu adalah bahwa dalam pembangunan ada tiga program pokok yang perlu dilaksanakan (lihat TKP 1998:133—135). Pertama, adalah rekonstruksi politik, yakni membangun suatu struktur kekuasaan sedemikian rupa sehingga kelas penguasa yang duduk didalamnya adalah orang-orang yang sikap budayanya memang sanggup menghindarkan diri dari godaan-godaan untuk memperkaya diri melalui kekuasaannya. Kedua, melaksanakan "reformasi agraria" dan melakukan restrukturisasi sosial untuk menciptakan berbagai prakondisi sosial dalam uaya memerangi kemiskinan. (Saya sendiri menggunakan istilah "reforma agraria", bukan "reformasi agraria", karena maknanya sedikit berbeda). Inilah komponan utama social policy. Ketiga, melaksanakan program industrialisasi yang otonom, yakni industrialisasi yang berbasis teknologi produksi dalam negeri. Teknologi yang datang dari luar tidak ditransfer mentah-mentah melainkan diadaptasi dengan berbagai kondisi dalam negeri.

Menurut STA, perbedaan antara pandangan neo-strukturalis dan pandangan strukturalis tradisional adalah bahwa dalam pemikiran yang tradisional itu reformasi politik dan reformasi struktur sosial tidak dilakukan secara radikal (TKP 1998:8)

Dalam tulisannya yang lebih khusus menelaah soal pertanahan (yaitu KPPOB 1998, seperti disebut di atas), STA mengemukakan sejumlah pernyataan yang barangkali ada baiknya disebutkan di sini. Pertama, ilmu atau sistem ekonomi harus mengandung muatan etika sosial dan ideologi yang pro rakyat. Kedua, dasar pemikiran neo-strukturalis adalah bahwa peningkatan posisi ekonomi dan sosial rakyat, dalam suatu negara peninggalan feodalisme dan kolonialisme, hanya mungkin secara efektif dapat diraih jika prakondisi sosial dalam bentuk menghilangkan kepincangan dan belenggu-belenggu struktural dilakukan lebih dahulu, yaitu perombakan kelembagaan masyarakat yang ada, struktur sosial yang ada, dan permintaan efektif yang ada. Ketiga, redistribusi pendapatan bukan dilakukan dari pertumbuhan, tetapi dilakukan bersama pertumbuhan (growth with equality?). Keempat, alokasi sumber-sumber ekonomi (haruslah) ditujukan sebagian besar kepada keperluan rakyat banyak. Kelima, komponen utama dalam reformasi sosial adalah redistribusi aset ekonomi.... (yaitu) reformasi pemilikan dan penguasaan tanah.... Reformasi ini harus dilaksanakan secara radikal.

Demikianlah pernyataan-pernyataan STA yang menurut saya penting untuk diperhatikan. Di sini saya hanya ingin memberikan sedikit ulasan saja, khususnya terhadap pernyataan kedua, ketiga dan kelima.

Pernyataan kedua menunjukkan bahwa STA adalah seorang ekonom yang konsisten (dan tidak mengingkari) dengan cita-cita para pendiri bangsa ini. Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan bukanlah sekadar memperoleh kemerdekaan politik, melainkan merombak struktur masyarakat warisan stelsel feodalisme dan kolonialisme, menjadi suatu masyarakat yang adil dan bebas dari eksploitasi manuia oleh manusia. Itulah sebabnya pernah dislogankan bahwa kemerdekaan hanyalah jembatan emas. Mengingkari hal ini berarti mengingkari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan. Apa gunanya kemerdekaan politik dalam bentuk pemerintahan oleh bangsa sendiri jika yang terjadi kemudian adalah penindasan manusia oleh manusia yang justru lebih dahsyat dibanding jaman kolonial? Merombak strukur masyarakat, itulah esensi pernyataan butir kedua tersebut di atas.

Pernyataan ketiga saya beri tanda tanya dalam kurung. Mengapa? Jika yang dimaksud adalah growth with equality, maka hal itu juga sudah menjadi rumusan hasil "Konferensi sedunia mengenai Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan yang diselenggarakan oleh FAO di Roma tahun 1979. Dalam praktiknya, ternyata rangsangan untuk mengejar pertumbuhan itu seringkali bertabrakan dengan upaya-upaya pemerataan. Karena itu saya cenderung memilih rumusan H.S. Dillon (2002), yaitu growth through equaliity. Melalui pemerataan aset ekonomi (yang paling pokok bagi rakyat banyak yaitu tanah), barulah kemudian dirangsang pertumbuhan (lihat Dillon, dalam Suhendar dkk (ed) 2002:359:365).

Dalam masalah agraria, pernyataan kelima di atas sangat penting untuk dipahami, sebab istilah radikal itulah yang barangkali membuat "ngeri" para ekonom lain karena istilah tersebut diasosiasikan dengan kekerasan. Padahal yang dimaksud adalah mendasar, atau menurut sejumlah pakar adalah rapid operation (Tuma 1965), sifatnya adhock (Dorner 1972), drastic and fixed in time (Christodoulou 1990). Menurut Christodoulou, suatu pembaruan agraria yang gradual, evolusioner dan seterusnya, itu bukan genuine reform, melainkan quasi-reform, atau pseudo-reform. Pembaruan agraria setengah hati!

Selanjutnya dalam KPPOB (1998) itu STA dengan panjang lebar mengutip pikiran-pikiran almarhum Bung Hatta (yang juga sering saya kutip dalam berbagai kesempatan). Bagi saya pokok-pokok pikiran Bung Hatta yang paling fundamental mengenai masalah tanah ada dua hal, yaitu (seperti juga dikutip STA, dalam kutipan Hatta 1943:butir ketiga): pertama, "segala tanah lainnya di luar lingkungan desa dan tanah milik rakyat adalah di bawah kekuasaan negara. Perusahaan di atas tanah yang menguasai hidup orang banyak, yaitu tempat orang banyak menggantungkan dasar hidupnya, mestilah berlaku di bawah kekuasaan atau pemikikan negara." Kedua, ".... mempunyai tanah sebagai obyek perniagaan tidak dibolehkan." (atau dengan istilah sekarang: tanah jangan dijadikan komoditi, jangan dijadikan barang dagangan yang diperjualbelikan semata-mata untuk mencari keuntungan).

Paling tidak sampai saat ini agaknya arus pemikiran yang dominan adalah menentang dua konsep tersebut di atas. Sebabnya macam-macam. Diantaranya, semangat anti Orde Baru telah terbelokkan menjadi sentimen anti-negara. Hal ini menjalar juga kepada sejumlah aktivis LSM, yang dengan gencar menghujat konsep Hak Menguasai Negara. Tanpa sadar, sebenarnya mereka ini menjadi perpanjangan tangan dari gerakan neoliberalisme yang tujuannya memang menggerogoti kedaulatan negara. Sebab yang lain, barangkali, pengetahuan ilmiah mereka mengenai masalah keagrariaan (termasuk sejararahnya, baik dunia maupun Indonesia) (maaf) masih setengah-setengah.

Padahal jauh hari, para pendiri RI sudah bergulat dengan landasan filosofis bagaimana yang sebaiknya menjadi dasar bangunan hukum agraria nasional. Lahirnya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (yang dikenal sebagai UUPA-1960) bukanlah suatu hasil kerja sembarangan, melainkan melalui proses panjang yang penuh pergulatan pemikiran (selama 12 tahun), dan bukan dengan gaya kerja "proyek" seperti jaman sekarang. Pokok-pokok pikiran Bung Hatta sebagian besar memang menjiwai isi UUPA 1960.

Jika tanah dijadikan komoditi, maka terutama dalam sistem pasar bebas, yang akan terjadi adalah merajalelanya spekulasi tanah. Studi Fred Harrison (1983) membuktikan bahwa semua krisis yang pernah dialami dunia (sejak 1818 sampai pertengahan abad XX) ternyata sumbernya sama, yaitu merajalelanya spekulasi tanah! Jelaslah bahwa para pendiri RI, khususnya Bung Hatta telah mempunyai fore sight, mengantisipasi hal itu.

Dalam hubungan dengan itu semua, pandangan STA adalah jelas, yaitu kembali ke UUPA 1960. Celakanya, arus dominan sekarang ini bukan ke arah pelaksanaan pembaruan agraria yang radikal, melainkan ke arah pembaruan "hukum" agraria, yang implikasinya mengubah UUPA 1960 (yang belum jelas arahnya.

Sumbangan dan Pengaruh Pemikiran STA

STA adalah seorang guru besar ekonomi yang lingkaran kerjanya tentu saja sebagian besar berada di dalam tembok-tembok universitas, dan apalagi, almarhum relatif lama bermukim di luar negeri. Dapat dipahami bahwa dalam mengemukakan pemikirannya tentu saja bahasa yang dipakianya adalah bahasa ilmiah, dan topik agraria hanya merupakan bagian saja di antara berbagai topik dalam ilmu ekonomi yang memang sangat banyak.

Karena itu, dapat diduga bahwa pemikrian STA mungkin lebih bergema di kalangan akademisi daripada di kalangan masyarakat luas. (Walaupun hal ini tidak mengurangi arti pengaruhnya terhadap para mahasiswa/aktivis LSM yang kebetulan sering berdiskusi dengannya). Bahkan dalam kampus-kampus universitas di dalam negeri pun, saya tidak tahu pasti sejauh mana pemikiran STA itu bergema, yang jelas pandangan itu (seperti juga gagasan-gagasan saya sendiri) adalah minoritas karena melawan arus dominan.

Sumbangan-sumbangan penting STA dalam masalah agraria adalah bahwa STA telah (sampai batas tertentu) memberikan paparan teoretis sebagai landasan argumen ilmiah mengapa pembaruan agraria perlu dilakukan. Sayangnya, STA baru berhenti sampai di situ. Mungkin karena belum sempat, maka STA belum mengelaborasi lebih lanjut secara rinci tentang apa dan bagaimana sebenarnya "reformasi agraria" itu. Apa prasyaratnya, apa hambatannya, apa saja modelnya, model yang bagaimana yang cocok untuk Indonesia, dan sebagainya, semuanya itu belum sempat digarapnya. Namun di atas semuanya itu, jelas bahwa STA adalah satu di antara sejumlah kecil ekonom Indonesia (bahkan satu-satunya) yang dengan tegas dan terbuka menyatakan "perlu reformasi agraria".... yang radikal"!

Akhirnya, ada satu hal yang menarik bagi saya, dan saya kira penting untuk dikutip di sini sebagai penutup, yaitu pesan yang disampaikan kepada STA oleh tiga orang guru besar ketika STA belajar di Inggris:

"Jangan sekali-kali anda menjadi naif sehingga secara membabi-buta percaya kepada istilah borderless world! Teori ekonomi pembangunan (haruslah) diformulasikan sedemikian rupa sehingga berakar pada nasionalisme. Jangan campuradukkan antara globalisasi dalam pengertian komunikasi dengan globalisasi dalam pengertian ekonomi. Tidak ada suatu bangsa yang secara ikhlas membantu bangsa lain... Jangan lupa, para dedengkot ekonomi klasik Adam Smith, John Stuart Mill, David Ricardo, dan lain-lain, adalah pencetus pemikiran ekonomi untuk tujuan justifikasi kolonialisme Barat!" (TKP 1998:xvi)

Demikianlah, ditengah-tengah carut-marutnya masyarakat kita dewasa ini, "sahabat" saya itu telah tiada. Saya bisa membayangkan bagaimana "marah"-nya STA jika menyaksikan UUD 1945 telah diamandemen secara amburadul dan UUPA 1960 menjadi tidak menentu. Seandainya saja STA masih ada!

Daftar Rujukan

Arief, Sritua, 1998a. "Kebijakan Pertanahan dalam Pemerintahan Orde Baru: Telaah Ekonomi Politik, dalam Sritua Arief, Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia: Pemberdayaan Rakyat dalam arus Globalisasi, JakartaL CPSM.
Arief, Sritua, 1998b. Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan,Jakarta: CIDES.
Christodoulou, D., 1990. The Unpromised Land: Agrarian Reform and Conflict, Worldwild, London and New Jersey: Zed Books.
Dillon, H.S., 2002. "Sekelumit tentang Pribadi, Pemikiran dan Perjuangan seorang Sahabat", dalam Endang Suhendar dkk (ed), Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun Gunawan Wiradi, Bandung: Akatiga.
Dorner, P., 1972. Land Reform and Economic Development, Middlesex, England: Penguin Books, Ltd.
Harrison, F., 1983. The Power in the Land, London: Shepheard Walwyn (Publishers) Ltd.
Tuma, E.H., 1965. Twenty Six Centuries of Agrarian Reform: A Comparative Analysis, Berkeley anda Los Angeles: University of California Press.

You are here: Home Diskursus Sosok Sosok Almarhum Sritua Arief Sahabat dalam Pemikiran